Headlines News :
Home » » Mengebiri Hak Politik Sultan

Mengebiri Hak Politik Sultan

Written By blog contoh saja on Kamis, 20 September 2012 | 16.29

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna Kamis (30/8). Kini, rakyat Yogyakarta tinggal menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken undang-undang tersebut untuk memperoleh hak-hak keistimewaannya setelah sembilan tahun terkatung-katung. Namun, UUK DIY masih dibayangi uji materi.

Pengisian jabatan Gubernur DIY bersumber dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipimpin Sultan Hamengku Buwono. Wakil Gubernur DIY bersumber dari Kadipaten Pakualam yang dipimpin Adipati Paku Alam. Ada beberapa pasal krusial, absurd, dan kontroversial dalam UUK DIY. Masyarakat Yogyakarta perlu menganalisis pasal per pasal, ayat per ayat, agar tidak sampai ada keapesan pemerintah dan Keraton Yogyakarta.

Pertama, penetapan kepala daerah harus mengikuti persyaratan. Ditambah kepala daerah di Yogyakarta dilarang bergabung ke partai politik. Bukan hanya itu, peraturan UUK DIY tak hanya melarang Sri Sultan Hamengku Buwono menjadi kader partai politik, tapi dia juga dilarang berprofesi sebagai advokat, menjadi komisioner BUMN maupun BUMD. Bahkan kepemilikan yayasan dalam bidang apa pun tidak boleh. Larangan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam Pasal 16 dan tentang Pemerintah Daerah DIY, Bab V tentang Bentuk dan Susunan Pemerintahan.

Sri Sultan tak boleh berparpol karena milik masyarakat DIY dan agar tak tersekat kelompok politik tertentu sehingga sepenuhnya mengabdi bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat DIY. Bagi sebagian orang, alasan itu tentu masuk akal dan bisa diterima. Namun, sebagian melihat aturan itu sebagai bentuk “penggerogotan” hak politis Sri Sultan Hemengku Bowono dari panggung hasrat trayek politik walaupun Sri Sultan masih diberi selebrasi dusta politik yang mengatakan “peluang politik Sultan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden terbuka.”

Masuk akal dan tak jadi soal kalau persyaratan Sri Sultan Hemengku Bowono dilarang berprofesi sebagai advokat, menjadi komisioner BUMN maupun BUMD, bahkan kepemilikan yayasan dalam bidang apa pun karena persyaratan tersebut penyehat demokratisasi.
Menelisik Sejarah

Berbagai persoalan dalam pasal UUK DIY yang mensyaratkan Sultan dan Paku Alam tak boleh menjadi anggota partai tentu merupakan kesesatan demokrasi karena melupakan nilai-nilai historis. Kalau menelisik sejarah atau rekam jejak Sri Sultan Hemengku Buwono IX, misalnya, tak lepas dari politik. Partai menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas politik pada waktu itu. Dia menjadi lakon politik “wakil presiden” sekaligus Sultan Yogyakarta dan pada akhir hidupnya ditetapkan sebagai pahlawan nasional, namun tetap dicintai rakyatnya dan mampu berdiri di atas semua golongan.

Kedua, UUK DIY bisa diujimaterikan kembali ke MK selama yang sudah-sudah relatif tak jadi persoalan dan tak mengganggu kinerja Sri Sultan dalam mengayomi dan mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat Yogyakarta meski menjadi anggota partai politik. Jadi, ini adalah selebrasi partai politik untuk memasukkan pasal tersebut.

Tentu ini melanggar HAM dan diskriminatif karena jabatan presiden/gubernur/bupati adalah jabatan politik. Hampir seluruh gubernur dan bupati maupun presiden adalah anggota, pengurus, dewan pembina, dan ketua umum partai politik. Semua warga negara berhak memilih dan dipilih dan berhak berpartisipasi dalam politik. Itu dijamin undang-undang. Jelas, ini melanggar konstitusi.

Pendapat tersebut diperkuat Robert Dahl (1999). Menurut dia, demokrasi baru bisa dikatakan berjalan baik jika dalam negara tersebut terdapat institusi-institusi politik yang dibutuhkan demokrasi, seperti (1) para pejabat publik yang dipilih maupun ditetapkan lewat konsensus (permusyawaratan), (2) kebebasan berpendapat, (3) sumber informasi alternatif (informasi tidak dimonopoli negara), (4) otonomi asosiasional, dan (5) hak kewarganegaraan yang inklusif berpartisipasi dalam politik, termasuk hak dipilih dan memilih.

Dengan kata lain, pada poin enam, mempertautkan dan menganulir bahwa UUK DIY tentu tak demokratis dan melanggar konstitusi dan pilar demokrasi sebagai warga negara bangsa.

Ketiga, kalau memang itu yang menjadi alasan Sri Sultan tak boleh berpolitik, harus juga ada aturan ke depannya pejabat negara seperti presiden, gubernur, wali kota/bupati tak boleh dan harus keluar dari pengurus partai. Logika sederhananya, bukankah setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, baik hak maupun kewajibannya?

Lebih elok lagi, menteri dan presiden tidak boleh menjadi ketua umum partai dan pembina partai politik sebab presiden dan menteri adalah seorang pemimpin yang diberi amanah. Mereka harus fokus pada trayek mengurus rakyat dan mengakomodasi seluruh kehendak rakyat. Apalagi begitu seseorang menjadi presiden, dia tak lagi milik satu partai, golongan, atau faksi. Dia sudah menjadi milik umum dan berdiri di atas semua kelompok.

Lalu, apa bedanya Sri Sultan Hamengku Buwono dengan gubernur, menteri, bupati, wali kota, yang sama-sama punya hak politik? Mengapa perlakuan UUK DIY berbeda terhadap Sri Sultan Hamengku Buwono? Sementara aturan itu tak berlaku bagi presiden, menteri, bupati, wali kota, dan gubernur?
Keempat, monarki, hanya keluarga istana yang bisa menjadi gubernur. Rakyat Yogyakarta yang tetap menghendaki penetapan gubernur ketimbang pemilihan secara langsung karena melihat fenomena demokrasi liberal yang merusak sistem monarki dan rawan konflik. Artinya penetapan Sultan bukan lewat pemilihan langsung tapi kosensus adalah keputusan demokratis.

Yang jelas, hak politik Sri Sultan dikebiri melalui hasil konsensus DPR. Mayoritas fraksi mendukung agar Sultan tak menjadi anggota partai politik, sebagai persyaratan dan tumbal pengesahan UUK DIY.

Selain biaya yang besar dihabiskan untuk kampanye, demokrasi pemilihan langsung merusak budaya historis kesultanan Ngayogyakarta yang sudah lama dipertahankan dan dibangun, tak siap dengan demokrasi liberal yang merusak nilai-nilai monarki kesultanan. Demokrasi ada pembatasan waktu berkuasa, seperti dalam undang-undang pemilu, hanya dua kali berturut-turut. Berbeda dengan monarki yang memiliki kekuasaan seumur hidup dan diwariskan. Victor Silaen (2012) juga menulis, Athena kelak mengalami kehancuran, dan demokrasi kemudian dituding sebagai penyebabnya. Plato bahkan mempertautkan prinsip kebebasan yang niscaya berbahaya secara politik, kesetaraan, yang bukan tidak mungkin menimbulkan anarkisme atau ketidakteraturan.

Sistem monarki yang menjadi historis yang dipakai ratusan tahun di Yogyakarta, baik 100 persen, separo demokrasi dan separo monarki, tak menjadi persoalan krusial dalam bentuk sistem pemerintahan. Yang penting bagaimana menciptakan kesejahteraan, kestabilan, dan keamanan. Pendapat itu diperkuat oleh murid Plato yang lebih ekstrem. Ia justru mengategorikan demokrasi, tirani, dan oligarki pada tipe pemerintahan “yang buruk” atau menyimpang, sementara monarki, aristokrasi, dan polities atau pemerintahan konstitusional masuk tipe pemerintahan “yang baik”.

Winston Churchil pernah berujar, “Democracy is worst possible from of government…” (Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan terburuk, kecuali bila dibandingkan dengan bentuk-bentuk lain yang pernah dicoba dari waktu ke waktu).

Oleh: Pangi Syarwi
Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan PP KAMMI dan Analis pada Program Pascasarjana (PPs) Fisip Universitas Indonesia
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Template Design by Creating Website Published by Mas Template