Headlines News :
Home » » KAMMI Aceh Tolak Anggota Komnas HAM Gay

KAMMI Aceh Tolak Anggota Komnas HAM Gay

Written By blog contoh saja on Selasa, 18 September 2012 | 17.13

SUARAACEH.COMBanda Aceh, Lagi-lagi isu gay kembali menghangat di Indonesia. Kali ini adalah terkait dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah berakhir masa tugasnya pada agustus yang lalu dan mulai dilaksanakannya seleksi calon anggota komisi yang baru untuk periode 2012-2017.

Adalah Dede Oetama seorang pendiri GAYa Nusantara yang merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengangkat isu-isu feminis dan selalu meyuarakan kebebasan berekspresi tanpa batas termasuklah diantaranya pengarustamaan dalam hal perkawinan sesama jenis (kawin sesama jenis) yang merupakan salah satu tabiat kaum ‘Ad pada masa Nabiyullah Luth As.

Terkait dengan hal tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Aceh menyatakan sikap menolak tegas hadirnya anggota Komnas HAM dari kalangan aktivis gay karena melanggar Undang-undang dimana Indonesia adalah Negara yang memiliki undang-undang tentang perkawinan dan menolak Gay. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum KAMMI Aceh, Faisal Qasim, SH kepada Suara Aceh, (Rabu, 12/9/2012).

Indonesia sebagai sebuah negara Hukum seharusnya segala sesuatunya berlandaskan kepada hukum-hukum dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang jelas dicantumkan dalam pasal 29 bahwa perkawinan adalah sebuah ikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan. Dan juga setiap agama-agama yang dilegalkan di indonesia semua tidak mentolerir adanya perkawinan sesama jenis, kata Faisal.

Faisal juga juga mengungkapkan, bahwa pihaknya mengeluarkan sikap sebagai berikut:

1. Menolak Calon Anggota Komnas HAM yang melanggar peraturan Perudang-Undangan, Merusak Moral dan melanggar norma-norma Agama;

2. Menolak Gay dan Kaum Transgender lainnya untuk masuk ke Lembaga Negara sekelas Komnas HAM; Hal ini akan melecehkan kewibawaan Negara, karena kaum Transgender tidak di akui dalam Undang-Undang Indonesia;

3. Mendesak Komisi III DPR RI untuk tidak meloloskan Calon Anggota Komnas HAM yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

4. Mengajak Seluruh Masyarakat Aceh dan Indonesia untuk bersama-bersama menolak setiap kebijakan yang berpotensi merusak Moral dan Aqidah Ummat dan Masyarakat Indonesia. (TZ)

Sumber :  http://kammi.or.id/kammi-aceh-tolak-anggota-komnas-ham-gay/
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Template Design by Creating Website Published by Mas Template